ACEH TIMUR | FREELINE NEWS- Kepolisian Resort Aceh Timur, baru-baru ini berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diperkirakan hasil illegal logging di kawasan hutan Kecamatan Simpang Jernih pedalaman Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Senin (4/2) kepada Freelinenews, menyebutkan, pengungkapan kasus illegal logging tersebut dilakukan pihaknya pada Selasa (29/1) malam.
“Informasi masyarakat selama ini ada kegiatan illegal logging di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kita berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diperkirakan hasil tindak pidana illegal logging,” papar Kapolres Aceh Timur.
BACA JUGA : BMU Rencanakan Rumah Bapak Zulfikar Rampung Akhir Bulan Ini
Sambung Kapolres dalam penangkapan tersebut pihaknya tidak menemukan pemilik kayu maupun pekerja.
“Dugaan kita kedatangan petugas telah lebih awal tercium pemilik kayu, sehingga mereka melarikan diri,” ungkap AKBP Wahyu.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk mengangkut barang bukti kayu tersebut, pihaknya terkendala transportasi. Akhirnya Kanit III berkoordinasi dengan Kapolsek Simpang Jernih untuk meminta bantuan warga guna membuat rakit.
Kemudian kayu hasil tangkapan dihanyutkan melalui sungai Tamiang, kata Wahyu kayu tersebut akan bermuara ke kampung di wilayah Hukum Polres Tamiang, selanjutnya akan diangkut dengan menggunakan kendaraan ke Polres Aceh Timur.
BACA JUGA : Sandiaga Uno Optimis Kekayaan Tanah Aceh Berkah Untuk NKRI
“Sebelum kita melakukan pengangkutan ke Polres Aceh Timur, kayu tersebut sempat dititip di sebuah kilang kayu, yang tidak jauh dari tempat pendaratan kayu barang bukti tersebut. Penitipan barang bukti itu disertai dengan berita acara serah terima,” demikian Kapolres Aceh Timur. (Iwan Gunawan)