FREELINENEWS.com |Aceh Timur – Terkait Kapal pukat trawl atau pukat harimau merajelala di selat malaka. Panglima Laot Kabupaten Aceh Timur, Birulwalidin angkat bicara. Beliau meminta pemerintah Aceh dan DKP Aceh serius tanggani persoalan ini.
“Pukat Trawl tersebut jelas-jelas dilarang dalam undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pukat trawl tidak ramah lingkungan dapat merusak habitat laut,” kata Birulwalidin disela-sela acara Desiminasi Kajian Kelembagaan Adat Laot di Aula Hotel Khalifah Idi, Senin (23/8/2021) pagi.
Ia meminta Pemerintah Aceh untuk menindak tegas terhadap operasional Pukat Trawl di laut Aceh terutam pantai timur Aceh. “Kita meminta DKP Aceh untuk mengumpulkan pemilik Kapal Trawl lalu mengantikan pukat mereka dengan pukat yang ramah lingkungan. Jika mereka tidak mau, maka lakukan tindakan tegas,” harapnya.
Karena menurutnya, akibat merajalelanya pukat trawl dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan habitat laut, sehingga mengganggu nelayan kecil mencari rezeki.
“Agar kelangsungan habitat laut seimbang maka perlu ada tindakan untuk menertipkan pukat harimau,” pungkas Panglima Laot Kabupaten Aceh Timur. []
TONTON BERITA BAHASA ACEH :
Ayo Bergabung di Telegram Freelinenews : https://t.me/freelinenewsoke