• Tentang Kami
Wednesday, July 8, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Saksi Ahli BKSDA Ungkap Sejumlah Fakta Penting di Sidang Kematian 3 Harimau Sumatera

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
Saksi Ahli BKSDA Ungkap Sejumlah Fakta Penting di Sidang Kematian 3 Harimau Sumatera

JPU memperlihatkan jerat atau perangkap babi yang membunuh 3 Harimau Sumatera kepada saksi di PN Idi, Aceh Timur, Aceh, Senin (05/09/2022). [Dok. FJL Aceh]

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur- Kasus kematian 3 ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Senin (5/09/2022).

Majelis hakim sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diketuai oleh Apriyanti, SH serta Zaki Anwar, SH dan Wahyu Diherpan, SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

July 6, 2026
Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

July 6, 2026

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yakni, Muhammad Iqbal Zaqwan, SH, MH, dan Harry Arfan, SH, MH.

Saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini adalah Kepala Desa atau Keuchik serta Kepala Dusun di Desa Peunaron Baru, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur.

Kedua saksi mengaku mengetahui aktivitas para pemburu babi yang datang dari Sumatera Utara itu karena mereka sempat mengabari saat datang ke Desa Peunaron Baru.

Akan tetapi, kata saksi, para pemburu itu tidak berpamitan. Tak lama setelah itu, baru terdengar kabar terkait kematian 3 ekor Harimau Sumatera yang lokasinya bukan lagi di desa mereka, tetapi di Desa Sri Mulya.

“Tujuannya baik, memberantas hama (babi hutan_red) yang selama ini sering merusak kebun para petani. Ya silahkan saja, asal tidak macam-macam dan tidak merusak lingkungan,” kata Keuchik Marsudi.

Dia menambahkan bahwa selama ini sepengetahuannya tidak ada kelompok atau pemburu lain yang lalu lalang di kawasan itu karena akses ke Desa Sri Mulya ataupun sebaliknya menggunakan rute yang sama dengan Desa Peunaron Baru.

Saksi Ahli BKSDA Aceh

Selain itu, saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh juga ikut dihadirkan yakni Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) drh. Taing Lubis, MM.

Dia membeberkan fakta bahwa Harimau Sumatera adalah satwa liar dilindungi dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).

Lokasi kematian 3 Harimau Sumatera ini, kata Taing, merupakan hutan heterogen (kawasan hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon) serta ada aliran sungai yang diyakini sebagai sumber air bagi satwa-satwa yang hidup di sana.

Di sisi lain, para pemburu juga disebutkan menyalahi aturan karena mereka datang dari luar Aceh, mengambil sumber daya alam yang ada di Aceh lalu memperdagangkannya.

Ditambah lagi dengan penggunaan jerat atau perangkap yang jelas sudah dilarang pemakaiannya karena membahayakan baik itu satwa-satwa yang ada di hutan serta membahayakan bagi manusia juga.

“Sumber daya alam Aceh itu milik Aceh, tidak boleh sembarangan orang luar masuk berburu ke sini apalagi pemerintah sudah mengatur tata cara perburuan, seperti mengurus perizinan dan memakai peralatan yang diperbolehkan,” jelasnya.

“Penggunaan jerat atau perangkap jelas tidak diperbolehkan, undang-undang sudah mengatur itu,” tambahnya lagi.

Diketahui, pemerintah mengatur tentang perburuan lewat PP No. 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sementara itu, saksi lainnya yakni drh. Rosa Rika Wahyuni, M.Si, selaku tim medis yang melakukan nekropsi (bedah bangkai) terhadap ketiga bangkai Harimau Sumatera menyebut bahwa ketiga satwa dilindungi itu mati karena terjerat di bagian leher dan kaki.

“Kami juga menemukan ada potongan daging babi di dalam perut Harimau,” kata drh. Rosa.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, majalis hakim kemudian menutup persidangan dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (07/09/2022) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, 3 Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Minggu (24/4).

Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat 3 Harimau Sumatera dan ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.

Polisi kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah 8 orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.

Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap. (ZA_FJL Aceh)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

July 6, 2026
Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

July 6, 2026
Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

July 6, 2026
MAA Aceh Timur Sambut Tamu dari MAA dan DPRK Aceh Jaya

MAA Aceh Timur Sambut Tamu dari MAA dan DPRK Aceh Jaya

July 2, 2026
Reboisasi Kawasan Banjir Medco E & P Malaka dan BPMA Tanam 1000 Pohon

Reboisasi Kawasan Banjir Medco E & P Malaka dan BPMA Tanam 1000 Pohon

June 30, 2026
Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

June 23, 2026
Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

DAMKAR Aceh Timur Berhasil Padamkan Kobaran Api di Sumur Minyak Illegal

July 6, 2026
Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

Ketua Komisi III DPR Aceh Minta Penegak Hukum Proses Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur

July 6, 2026
Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

Bupati Al Farlaky Minta Keuchik Perkuat Peradilan Adat di Gampong

July 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media