ACEH TIMUR | FN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/1) mengelar razia penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor daerah yang bolos atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Razia ini kita lakukan untuk penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Timur sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 33.1/2114/02 Maret 2015,” sebut Kepala Satpol PP/ WH Aceh Timur T. Amran, kepada Freelinenews.
Kata T. Amran, jika ada ASN yang hendak keluar dari Pusat Pemerintahan saat jam kerja, maka ASN tersebut harus menunjukkan surat perintah atau surat jalan dari atasan mereka masing-masing.
“Bagi ASN yang terjaring razia, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kita juga meminta ASN tersebut untuk kembali bekerja ke kantornya masing-masing,” papar T. Amran.
Intinya, kata Teuku Amran, razia yang dilakukan pihaknya adalah penertiban agar ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara.
BACA JUGA : Genset Milik Dinas Kesehatan Aceh Timur Raib Digasak Maling
“Razia ini akan kita lakukan secara rutin di kawasan Pusat Pemerintahan Aceh Timur dan Warkop-warkop dalam Kota Idi Rayeuk,” demikian Teuku Amran.(*)