Aceh Timur – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir, mengatakan, sangat wajar, jika kalangan masyarakat Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur terucap kata – kata yang sangat sakral yakni, ” lebih baik mati kebakaran daripada mati kelaparan”.
Ternyata, dibalik usaha pengeboran sumur minyak yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat di sana dapat menampung tenaga kerja ( Naker_Red) masyarakat berkisar 5000 orang. “Dari hasil penulusuran pihak kita, lebih kurang 5000 orang masyarakat Aceh Timur dari berbagai kecamatan bergantung hidup dari hasil lelesan minyak di sekitar Ranto Peureulak,” kata Muzakir kepada freelinenews.com, Minggu (20/03/2022) petang.
Tambah Muzakir, dan rata-rata yang bergantung dari hasil lelesan minyak disana kebanyakan warga miskin. “Coba kita bayangkan bagaimana kehidupan masyarakat disana, apabila tidak ada usaha pengeboran sumur minyak tradisional seperti yang sudah berjalan saat ini,” ujar Muzakir.
Sambungnya, pasca lokasi tambang minyak di Kecamatan Ranto Peureulak ditinggalkan oleh sejumlah KKS, kehidupan masyarakat di sana, dan pasca damai Aceh, disinyalir angka kriminalitas sangat tinggi di daerah itu. Alhamdulillah, selama masyarakat dapat mengolah sumur minyak sebagai usaha mereka, angka kriminalitas cendrung menurun dan perekonomian masyarakat juga meningkat,” terang pria kelahiran Peureulak Timur tersebut.
Aktifis LSM tersebut, juga mengatakan, bahwa selama ini, Pemerintah Aceh Timur saja, tidak mampu membuka lapangan kerja kepada masyarakat dengan jumlah besar, seperti yang terjadi di Ranto Peureulak hari ini.
“Coba tunjukkan dimana ada perusahaan di Aceh Timur, yang dapat menampung atau dapat meningkatkan ekonomi warga sekitar yang mencapai ribuan selama ini,” ketus Muzakir.
Untuk itu, dirinya meminta kepada stake holder Pemerintah Kabupupaten Aceh Timur, khususnya dan Pemerintah Aceh. Baik itu eksecutif, legeslatif dan yudikatif, untuk dapat kiranya mencari solusi dan regulasi, agar sumur minyak yang dikelola masyarakat menjadi legal, serta dapat melakukan sosialisasi tentang tata cara pengelolaannya dengan safety yang ketat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sehingga kedepan dapat lebih banyak lagi menampung tenaga kerja, serta dengan adanya regulasi, sudah pasti dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil tambang minyak disana,” pungkas Muzakir. []