• Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Adanya 7 Permohonan Baru di MK, KIP Aceh Timur Tunda Penetapan Kursi Dewan

Redaksi by Redaksi
11 months ago
in Politik
Bapaslon Perseorangan Aceh Timur Masih Kekurangan KTP
10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com – Adanya tujuh permohonan baru di Makamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menunda penetapan perolehan kursi hasil Pemilu 2024 lalu.

Plh Ketua KIP Aceh Timur, M Riza, S.Sos, dalam pers relis yang diterima freelinenews.com, Kamis (01/08/2024) mengatakan, sebelumnya pada 30 Juli 2024, KIP Aceh Timur telah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan Parpol dan Forkopimda Aceh Timur, tentang  rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada Kamis, 1 Agustus 2024.

“Pihak kita telah menjadwalkan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024 di gedung paripurna DPRK Aceh Timur pada pukul 10.00 WIB, hari ini,” sebut Riza.

Lanjut Riza, tiba-tiba pihaknya mendapat informasi dari group whatsapp KPU bahwa rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih harus ditunda karena adanya Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari beberapa Partai Politik di Mahkamah Konstitusi.

“Kami memantau website MK ada tujuh permohonan baru di MK, maka dengan adanya permohonan tersebut menjadi kewajiban bagi kami untuk menunggu surat dari MK yang menyatakan permohonan-permohonan mana saja yang di register yang disampaikan kepada KPU.”

“Alhamdulillah Aceh Timur tidak masuk dalam permohonan baru tersebut, sehingga kita sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam waktu dekat setelah adanya surat dari KPU,” ucap Riza.

Riza menambahkan, ihwal penundaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 202, pihaknya harus menunggu surat dari KPU perihal permohonan yang masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang baru dari MK.

Sambung Riza, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu, terutama pada pasal 22.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”
ADVERTISEMENT

“Penetapan perolehan kursi dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu di Aceh Timur,” jelasnya.

Dan Saya ingin menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 30 Juli 2024, KPU RI melalui surat nomor 1349/PL.01.9-SD/05/2024 pada Poin 4 memerintahkan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 1 Agustus 2024.

Baca Juga

Debat Kandidat Pilkada Aceh Timur Dilaksanakan di Peureulak

KIP Aceh Timur Apresiasi atas Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024

November 28, 2024
Efisiensi Anggaran, Sulaiman Tole-Abdul Hamid Janji Pangkas APBK Aceh Timur

Efisiensi Anggaran, Sulaiman Tole-Abdul Hamid Janji Pangkas APBK Aceh Timur

November 12, 2024

“Padahal sebelumnya kami telah memeprsiapkan untuk kegiatan tersebut, namun harus ditunda. Untuk itu kami memohon kepada masyarakat Aceh Timur untuk bersabar,” demikian Muhamad Riza. []

Share10TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Debat Kandidat Pilkada Aceh Timur Dilaksanakan di Peureulak

KIP Aceh Timur Apresiasi atas Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024

November 28, 2024
Efisiensi Anggaran, Sulaiman Tole-Abdul Hamid Janji Pangkas APBK Aceh Timur

Efisiensi Anggaran, Sulaiman Tole-Abdul Hamid Janji Pangkas APBK Aceh Timur

November 12, 2024
Satpol PP Aceh Timur Tertipkan Ratusan APK Langgar Aturan

Satpol PP Aceh Timur Tertipkan Ratusan APK Langgar Aturan

November 10, 2024
APK Paslon Terpasang di Pohon YAKATA Surati Panwaslih Aceh Timur

APK Paslon Terpasang di Pohon YAKATA Surati Panwaslih Aceh Timur

October 31, 2024
KIP Langsa Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bacalon Walikota/Wakil Walikota

KIP Langsa Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bacalon Walikota/Wakil Walikota

September 14, 2024
Bapaslon Perseorangan Aceh Timur Masih Kekurangan KTP

Besok Hari Terakhir, Pasangan MEUSANUET dan GARANG Mendaftar Ke KIP

August 28, 2024
KIP Aceh Timur Targetkan Partisipasi Pemilih Pemula Meningkat di Pilkada

KIP Aceh Timur Targetkan Partisipasi Pemilih Pemula Meningkat di Pilkada

July 26, 2024
KIP Aceh Timur Gelar Bimtek Jurnalistik dan Medsos ke Adhoc Pilkada

KIP Aceh Timur Gelar Bimtek Jurnalistik dan Medsos ke Adhoc Pilkada

July 26, 2024
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

June 20, 2025
Medco E&P Malaka Gelar Edukasi Kesehatan di Dua Kecamatan

Medco E&P Malaka Gelar Edukasi Kesehatan di Dua Kecamatan

June 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.