FREELINENEWS.com – Adanya tujuh permohonan baru di Makamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menunda penetapan perolehan kursi hasil Pemilu 2024 lalu.
Plh Ketua KIP Aceh Timur, M Riza, S.Sos, dalam pers relis yang diterima freelinenews.com, Kamis (01/08/2024) mengatakan, sebelumnya pada 30 Juli 2024, KIP Aceh Timur telah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan Parpol dan Forkopimda Aceh Timur, tentang rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Pihak kita telah menjadwalkan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024 di gedung paripurna DPRK Aceh Timur pada pukul 10.00 WIB, hari ini,” sebut Riza.
Lanjut Riza, tiba-tiba pihaknya mendapat informasi dari group whatsapp KPU bahwa rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih harus ditunda karena adanya Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari beberapa Partai Politik di Mahkamah Konstitusi.
“Kami memantau website MK ada tujuh permohonan baru di MK, maka dengan adanya permohonan tersebut menjadi kewajiban bagi kami untuk menunggu surat dari MK yang menyatakan permohonan-permohonan mana saja yang di register yang disampaikan kepada KPU.”
“Alhamdulillah Aceh Timur tidak masuk dalam permohonan baru tersebut, sehingga kita sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam waktu dekat setelah adanya surat dari KPU,” ucap Riza.
Riza menambahkan, ihwal penundaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 202, pihaknya harus menunggu surat dari KPU perihal permohonan yang masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang baru dari MK.
Sambung Riza, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu, terutama pada pasal 22.
“Penetapan perolehan kursi dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu di Aceh Timur,” jelasnya.
Dan Saya ingin menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 30 Juli 2024, KPU RI melalui surat nomor 1349/PL.01.9-SD/05/2024 pada Poin 4 memerintahkan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 1 Agustus 2024.
“Padahal sebelumnya kami telah memeprsiapkan untuk kegiatan tersebut, namun harus ditunda. Untuk itu kami memohon kepada masyarakat Aceh Timur untuk bersabar,” demikian Muhamad Riza. []