FREELINENEWS.com – Apakah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat sekolah dasar di daerah Anda sudah berjalan maksimal. Padahal dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan, Pasal 45 menyebutkan bahwa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) wajib diselenggarakan di sekolah.
“Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas,” ayat (1).
Kita ketahui bersama bahwa, satuan pendidikan merupakan lembaga yang memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan kesehatan di masyarakat. Oleh karena itu seluruh pemangku kebijakan pendidikan, perlu memahami dan menyadari tentang konsep UKS secara utuh dan menyeluruh.
Dikutip dari Buku Tata Kelola UKS di Sekolah Dasar yang diterbitkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan:
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan upaya satuan pendidikan dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan serta membimbing warga satuan pendidikan untuk secara terpadu, terarah dan bertanggungjawab menghayati dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu program pokok UKS adalah Trias UKS yang meliputi (1) Pendidikan Kesehatan, (2) Pelayanan Kesehatan, dan (3) Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.
Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik satuan pendidikan perlu menanamkan prinsip dan pola hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, atau Trias UKS/M.
Nah untuk mencermati perintah undang-undang di atas, apakah sekolah dasar di daerah Anda telah mempunyai ruang UKS, atau telah menerapkan PHBS (Prilaku Hidup Bersih dan Sehat) di Sekolah. Sekurang-kurangnya disetiap sekolah dasar yang ada di daerah anda, apakah telah mempunyai kotak P3K?.
Dikutip dari website promkes.kemkes.go.id tentang agenda PHBS menyebutkan bahwa PHBS di sekolah merupakan kegiatan memberdayakan siswa, guru dan masyarakat lingkungan sekolah untuk mau melakukan pola hidup sehat untuk menciptakan sekolah sehat.
Manfaat PHBS di Sekolah mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan proses belajar mengajar dan para siswa, guru hingga masyarakat lingkungan sekolah menjadi sehat.
Upaya mendukung gerakan sekolah sehat, Kemendikbudristek telah meluncurkan Roamap Sanitasi Sekolah 2024-2030. Baca disini.
Ketersediaan akses air, sanitasi, dan higienitas (kebersihan) atau Water, Sanitation, and Hygiene (WASH) memberikan dampak yang luar biasa pada pembangunan sektor kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan. Khusus pendididikan, ketersediaan akses WASH di sekolah bagi peserta didik menjadi salah satu komponen penting yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan Sekolah Sehat yang berfokus pada kesehatan lingkungan.
Nah, kita perlu melakukan pemantauan apalagi Anda berperan sebagai komite sekolah selalu lakukan pantauan terhadap kelangsungan UKS di sekolah anda masing-masing.
Mari kita dukung dan pantau terus kelangsungan UKS di sekolah agar terciptnya sekolah sehat dan anak anak-anak kita selalu berperan hidup sehat agar tercapainya tujuan pendidikan seutuhnya. []