Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kedeputian Komersial Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menggelar pertemuan dan bersilturahmi dengan para importir.
FREELINENEWS.COM | SABANG– Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kedeputian Komersial Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menggelar pertemuan dan bersilturahmi dengan para importir dan stakeholder terkait lainya, di Museum Café Kamis, (5/10/2023).
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Plt Kepala BPKS Marthunis, membahas tentang sistim perizinan dan persyaratan lainya yang harus dipenuhi oleh para Importir untuk memasukan barang ke Kawasan Bebas Sabang.
“Pertemuan ini di lakukan untuk memberikan kemudahan bagi para Importir di Sabang. Importir juga dapat melakukan investasi di Sabang,” kata Marthunis
Sambungnya, kegiatan tersebut juga untuk membangun komunikasi dua arah, dengan semangat yang sama untuk membangun Sabang ke arah yang lebih baik, termasuk disektor perdangan dan Investasi.
Marthunis menambahkan, BPKS harus beraksi elegan, dan berdasarkan landasan hukum. “Kepentingan kita adalah bagaimana kewenangan KPBPB dimaksimalkan untuk kemudahan berusaha di Kawasan Sabang, seperti pembebasan PPN 11 persen bagi barang-barang yang masuk ke Sabang, baik dari luar negeri maupun dari wilayah lain di Indonesia sehingga cost competitiveness berusaha lebih baik,” paparnya.
Sementara itu, H. Hamdani salah seorang Importir berharap, BPKS dapat memberikan pelayanan terbaik dalam hal pelayanan satu pintu hingga semua stakeholder terkait dapat memberikan pelayanan ditempat yang sama hingga memudahkan sistim perizinan yang harus ditempuh oleh para Impotir dan para pelaku usaha.
“Dalam hal ini, Kami sangat berharap BPKS dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang di hadapi oleh para Importir di Sabang, baik terkait jumlah Kuota yang seharusnya, batas wilayah pabean yang benar,” harapnya.
Mewakili Deputi Komersial, Kepala Unit PTSP BPKS Hendra Setiawan menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan dan kewenangan saat ini BPKS akan memberikan layanan secara Cuma-Cuma tanpa biaya apapun dalam ewaktu satu atau dua hari kerja dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya izin yang dilakukan dalam satu tempat dengan proses yang terintegrasi dan terpusat sebagai bentuk pelayanan.
“Kita siap membantu dan memfasilitasi jika ada Importir yang ingin mengurus perizinan bahkan kita juga akan membantu memfasilitasi dengan instansi terkait seperti BPOM, Karantina, Lembaga Surveyor dan Bea Cukai,” ujar Kepala Unit PTSP BPKS Hendra Setiawan.
Selain seluruh unsur stakeholder terkait seperti unsur Bea Cukai dan Karantina turut hadir dalam pertemuan tersebut Dewan Pengawas BPKS (DKS), Wakil Kepala BPKS, T Zanuarsyah, para Deputi, dan Direktur dilingkungan BPKS, Ketua KADIN Aceh Muhammad Iqbal dan Ketua Kadin Kota Sabang termasuk Sekretaris Pospora Aceh, dan Ketua Laskar Sabang serta Pengurus PWI dan rekan-rekan Media Kota Sabang.
Diharapkan dengan pertemuan ini dapat menjadi sebuah awal perubahan dan kerjasama yang baik demi kepentingan masyarakat.