JAKARTA | FN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Rabu (2/1), mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik dan pasangan Calon Prisiden- Wakil Presiden peserta Pemilu 2019 tingkat Nasional.
Seperti dilansir laman KPU Pusat, tim pasangan capres-cawapres nomor urut 02 hadir menyerahkan LPSDK pada pukul 11.14 WIB, sedangkan calon nomor urut 01pada pukul 15.25 WIB. Penerimaan sumbangan Calon Prabowo- Sandiaga Uno sebesar Rp54.050.911.562, sedangkan calon Jokowi- Ma’ruf Amin sebesar Rp44.086.176.801.
Pengumuman nama partai serta besaran sumbangan dan nama pasangan capres-cawapres beserta besaran sumbangan dana kampanye disampaikan secara berurutan oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari.
BACA : 229 Napi di Dua Lapas Kota Langsa Dipastikan Masuk DPT
Sebelumnya Hasyim Asy’ari, juga memberikan penjelasan awal terkait pelaporan dana kampanye yang terdiri dari tiga jenis, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebelumnya pada pembukaan konfrensi pers, Ketua KPU RI Arief Budiman melaporkan bahwa seluruh partai politik tingkat nasional telah menyampaikan laporan dana kampanyenya sebelum pukul 18.00 WIB.
Hal yang sama menurut dia juga berlaku ditingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menerima laporan dana kampanyenya. “Kami bersyukur Bawaslu, juga hadir disetiap daerah,” kata Arief, di Media Center KPU.
Usai diumumkan, Arief juga meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi peserta pemilu yang disesuaikan dengan besaran dana kampanye yang dimilikinya. “Apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh peran serta masyarakat untuk terus bersama kami menciptakan pemilu yang berkualitas,” tambah Arief.
Sementara itu Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin memastikan pihaknya akan segera mempelajari LPSDK yang disampaikan oleh peserta pemilu. Prinsip yang dipegang Bawaslu menurut dia, LPSDK harus sesuai dengan batasan yang telah ditentukan.
“Selain memastikan peserta pemilu datang sebelum pukul 18.00, pengawasan melekat kami juga untuk memastikan sumbangan tidak melebihi Rp2,5 M untuk perseorangan dan Rp25 M untuk sumbangan lembaga,” kata Afifudin. (Sumber KPU Pusat).