FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP/ WH) Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM, dengan tegas mengatakan bahwa reklame iklan yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak ada rekomendasi dari paihaknya.
“Terkait pemasangan papan reklame di jalan protokol tersebut, pihak kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan pihak kami segera melakukan pembongkaran apa lagi pelaku usaha tersebut memasang papan reklame di tempat terlarang,” kata Kasatpol PP Teuku Amran saat menjawab freelinenews.com, Rabu (02/10/2022) malam.
Lanjut pria yang akrap disapa Ampon, sesuai Qanun nomor 1 tahun 2020, Satpol PP berhak mengeluarkan rekomendasi dan menentukan tempat-tempat yang di perbolehkan untuk masang papan reklame dan spanduk iklan lainnya demi menjaga ketertiban umum serta ke indahan kota.
“Kami Satuan Polisi Pamong Praja, sangat mendukung seluruh pelaku usaha masuk ke Aceh Timur, namun, kami sangat mengharapkan kepada pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku di wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
Tambah mantan ajudan alrm Bupati Azman tersebut, hari ini Kabupaten Aceh Timur membutuhkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Namun ironisnya papan reklame dalam wilayah Aceh Timur tidak mengindahkan Qanun Nomor 1 tahun 2020. Sehingga banyak reklame liar yang bergentayangan.
“Dalam waktu dekat ini, pihak kita akan melakukan penegakan Qanun Nomor 1 tahun 2020 untuk menertipkan papan reklame yang sudah habis masa tayang, yang tidak punya IMB dan tidak membayar pajak iklan, dan setiap reklame kedepan harus mencantumkan masa tayang sesuai dengan izin,” demikian kata Kasatpol PP Teuku Amran dengan tegas. []