FREELINENEWS.COM | BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum BUMN Kadin Aceh, Abdul Hadi Abidi, SH, atau yang akrap disapa Adi Maros, meminta Penjabat Gubernur Aceh untuk meninjau ulang edaran gubernur yang membatasi jam buka warung kopi di Aceh.
“Edaran Penjabat Gubernur Aceh terkait jam tutup warung kopi pada pukul 00.00 WIB sangat tidak etis. Karena Aceh saat ini bukan daerah konflik atau darurat militer, dan bukan daerah pendemi covid,” kata Adi Maros dalam relisnya yang diterima freelinenews.com, Jumat (11/08/2023) pagi.
Ia meminta Penjabat Gubernur Aceh untuk tidak khawatir dengan adanya pelanggaran syariat Islam di warung kopi. “Warung kopi di Aceh bukan diskotik yang lebih cendrung kepada pelanggaran syariat Islam,” ujar putra kelahiran Lhok Nibong tersebut.
Lanjutnya, bahkan saat ini banyak warung kopi di Aceh yang sudah dijadikan tempat pengajian rutin, seperti di Aceh Timur setiap sebulan sekali salah satu warkop disana menghadirkan Abiya Jeunieb sebagai guru pengajian di warkop.
“Bahkan ada warkop di Banda Aceh yang dijadikan tempat pengajian rutin Tu Sop dan para ulama lainnya. Jadi Pj Gubernur Aceh jangan khawatir terjadinya pelanggaran syariat pada seluruh warung kopi di Aceh,” ujarnya.
Tegas Adi Maros, jika ada warung kopi yang melanggar syariat Islam, segel saja warkop tersebut. “Bek bengeh keu jamok tajak toet kelumbu,( Maknanya jangan marah kepada seekor nyamuk lantas bakar kelambu),” papar Adi Maros.
Tambah Abdul Hadi Abidin, yang perlu diurus oleh Penjabat Gubernur Aceh, hari ini dalah peningkatan ekonomi mesyarakat Aceh melalui perberdayaan UKM di Aceh. “Bukan membatasi jadwal buka warung kopi, karena membatasi jam buka warung kopi di Aceh sama juga mematikan ekonomi UKM di Aceh,” paparnya.
Adi Maros setuju jika edaran gubernur Aceh membatasi waktu kalangan pelajar, perempuan yang bukan muhrim, dan kalangan PNS nongkrong lama-lama di warung kopi. Bukan untuk untuk kalangan masyarakat umum lainnya, karena nongkrong di warung kopi di Aceh sudah menjadi kearifan lokal dan tradisi Aceh sejak zaman dulu.
“Penjabat Gubernur Aceh harus bisa mengerakan pembangunan manusia seutuhnya lewat pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan pendididikan masyarakat agar pintar membagi waktu,” ujarnya,
“Kita meminta Pj Gubernur Aceh untuk meninjau kembali Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh tersebut,” demikian harap Abdul Hadi Abidin, Waketum BUMN Kadin Aceh. []









