FREELINENEWS.COM | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan proses tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025.
PN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal dan penundaan selama 2,4 tahun atau Juli 2025.
Keputusan tersebut berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus Kamis (2/3/2023).
Partai Prima melayangkan gugatan atas dasar merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu dengan surat gugatan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajuakun pada 8 Desember 2022 lalu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Putusan PN Jakpus berbunyi, “menghukum tergugat (KPURI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,”.