FREELINENEWS.COM | ACEH UTARA – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorangterduga pengedar ganja NS (32) petani, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang hendak membawa 42 Kg ganja kering tujuan Bali, pada Rabu (5 /7/2023) lalu.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif Panigoro didampingi Kabag Ops, dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi dalam konfrensi Pers Rabu (19/7/2023) mengatakan, penangkapan pengedar ganja bersama barang bukti tersebut berawal berkat informasi masyarakat.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara sigap malukuakan penyelidiakn pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib tersangka NS berhasil ditangkap,” papar Wakapolres.
Jelas Kompol Syukrif, dari tangan tersangka NS pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 42 bal ganja kering yang dibungkus dengan laksban warna kuning didalam goni pupuk warna putih dengan berat keseluruhan 42 kg.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka NS menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) serta tujuan tersangka Nas memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk diedarkan ke Pulau Bali seharga Rp 9 juta/kg.
Lanjut Wakapolres, tersangka NS akan terjerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Tangkap di Aceh Timur
Sementar itu Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi juga menyampaikan pihaknya juga menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
Jelasnya, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara, bahwa disebuah rumah di Gampong Jambo Leubok Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Sambung AKP Novriazaldi, menurut informasi rumah tersebut juga merupakan gudang tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib tim Opsnal Sat Resnarkoba Aceh Uatra melakukan penggerebekan dirumah tersebut, selanjutnya didalam rumah berhasil ditangkap tersangka SI (40) dan Tersangka MS(38) keduanya warga Kecamatan Indra Makmur,” jelas Kasatres Narkoba Aceh Utara.
Lanjutnya, saat ditangkap dari kedua tersangka tersebut berhasil disita 1 bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, dan 2 (dua) bungkus kecil sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1 KG.
Selain itu, Tim Opnal Narkoba juga berhasil mengamankan 2 (dua) unit Hp Merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan warna orange.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO) serta menurut pengakuan tersangka bahwa tujuan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diedarkan.
Jelas AKP Novrizaldi, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. []









