• Tentang Kami
Wednesday, September 23, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Polisi Aceh Utara Berhasil Tangkap Penyelundup Ganja Berjumlah 42 Kg Tujuan Bali

Redaksi by Redaksi
3 years ago
in Berita Utama
Polisi Aceh Utara Berhasil Tangkap Penyelundup Ganja Berjumlah 42 Kg Tujuan Bali

Polisi Aceh Utara lakukan Konfrensi Pesr Penangkapan 42 Kg Ganja Tujuan Bali.

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH UTARA – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorangterduga pengedar ganja NS (32) petani, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang hendak membawa 42 Kg ganja kering tujuan Bali, pada Rabu (5 /7/2023) lalu.

Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif Panigoro didampingi Kabag Ops, dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi dalam konfrensi Pers Rabu (19/7/2023) mengatakan, penangkapan pengedar ganja bersama barang bukti tersebut berawal berkat informasi masyarakat.

Baca Juga

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026

“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara sigap malukuakan penyelidiakn pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib tersangka NS berhasil ditangkap,” papar Wakapolres.

Jelas Kompol Syukrif, dari tangan tersangka NS pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 42 bal ganja kering yang dibungkus dengan laksban warna kuning  didalam goni pupuk warna putih dengan berat keseluruhan 42 kg.

Lanjutnya, dari hasil  pemeriksaan tersangka NS menerangkan bahwa  dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) serta tujuan tersangka Nas memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk diedarkan ke Pulau Bali seharga Rp 9 juta/kg.

Lanjut Wakapolres, tersangka NS akan terjerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Tangkap di Aceh Timur

Sementar itu Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi juga menyampaikan pihaknya juga menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

Jelasnya, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara, bahwa disebuah rumah di Gampong Jambo Leubok Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Sambung AKP Novriazaldi, menurut informasi rumah tersebut juga merupakan gudang tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib tim Opsnal Sat Resnarkoba Aceh Uatra melakukan penggerebekan dirumah tersebut, selanjutnya didalam rumah berhasil ditangkap tersangka SI (40) dan Tersangka MS(38) keduanya warga Kecamatan Indra Makmur,” jelas Kasatres Narkoba Aceh Utara.

Lanjutnya, saat ditangkap dari kedua tersangka tersebut berhasil disita 1 bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, dan 2 (dua) bungkus kecil sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1 KG.

Selain itu, Tim Opnal Narkoba juga berhasil mengamankan 2 (dua) unit Hp Merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan warna orange.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO) serta menurut pengakuan tersangka bahwa tujuan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diedarkan.

Jelas AKP Novrizaldi, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. []

Share1TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026
Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

September 11, 2026
Atasi Krisis Air di Kawasan Madat, Perumda Tirta Peusada Terapkan Sistem Distribusi Bergilir

Atasi Krisis Air di Kawasan Madat, Perumda Tirta Peusada Terapkan Sistem Distribusi Bergilir

September 11, 2026
Bupati Al-Farlaky Melarang Keras Ada Calo Pada Penyaluran Baitul Mal

Bupati Al-Farlaky Melarang Keras Ada Calo Pada Penyaluran Baitul Mal

September 10, 2026
Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

September 1, 2026
Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026
Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

August 28, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026
Kebun Julok Rayeuk Selatan Terapkan CCTV Dual Lens Berbasis Panel Surya

Kebun Julok Rayeuk Selatan Terapkan CCTV Dual Lens Berbasis Panel Surya

September 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media