Aceh Timur – Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial ZL (20) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Pantee Bidari, pada Kamis, (07/07/2022) sekira pukul 02.15 WIB di sebuah di sebuah mushalla Desa Lampulo, Kecamatan Kota Alam, Kota Banda Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, tersangka nekat menganiaya korban Muhammad bin Zulkifli, (23 tahun) warga Desa Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari pada Selasa, (05/07/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Sambung Kasat Reskrim, usai menganiaya korban, tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Banda Aceh,” kata Kasatreskrim, Senin, (11/07/2022).
Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak ke Banda Aceh kemudian melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
“Tanpa melakukan perlawanan, pada hari Kamis, (07/07/2022) sekira pukul 02.15 WIB tersangka berhasil diamankan dari sebuah musholla di Desa Lampulo, Kecamatan Kota Alam, Kota Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim.
Pada saat tim melakukan interogasi, tersa gka mengakui perbuatan tersebut dan sepeda motor milik korban yang dibawa lari telah digadaikan di Panton Labu Kabupaten Aceh Utara yang sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut.
“Tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana 12 tahun penjara.” demikian Kasat Reskrim PolresAceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.[]