• Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Polres Aceh Timur Tangkap DPO 20 Kg Sabu

Diduga Caleg DPRK Aceh Timur dari Parnas

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Polres Aceh Timur Tangkap DPO 20 Kg Sabu

Ilustrasi Penagkapan. Gambar oleh OpenClipart-Vectors dari Pixabay

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Satuan Rekrim Narkoba Polres Aceh Timur menangkap tersangka ZL (34) DPO Ditresnarkoba Polda Aceh, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, kepada freelinenews.com, Kamis (16/11/2023) menyebutkan, ZI, (34), warga Desa Tanah Anoe Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, adalah DPO Kepemilikan 20 Kilogram Narkoba Jenis Sabu.

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026

Kapolres menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka barawal dari beredarnya berita dimedia online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba diduga maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur dari salah satu Parnas.

Menindaklanjutinya, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.

”Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh bernomor : DPO/140/XI/RES42/2022/DITRESNARKOBA POLDA ACEH, TANGGAL 20 NOPEMBER 2022,” papar AKBP Andy Rahmansyah.

Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.

Pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, sekaligus menanggapi pertanyaan dari rekan – rekan media terkait terbitnya SKCK tersangka ZL.

”Jadi kami sampaikan kepada rekan rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh.” ujar AKBP Andy.

”Jadi Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.”

Kapolres mencontohkan, misal masyarakat ingin membuat SKCK, pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, ”namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” jelas Kapolres Aceh Timur dalam pers relis Humas Polres setempat.

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah menambahkan, bahwa pihak siap berparang untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Polres Aceh Timur tidak akan membiarkan segala bentuk kriminal narkoba dalam wilayah hukum daerah ini, kita siap melawan dan berparang dengan pelaku narkoba,” demikian tegas AKBP Andy Rahmansyah. []

Share9TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026
Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026
Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

April 26, 2026
Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

April 22, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

April 20, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

April 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media