FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Satuan Rekrim Narkoba Polres Aceh Timur menangkap tersangka ZL (34) DPO Ditresnarkoba Polda Aceh, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, kepada freelinenews.com, Kamis (16/11/2023) menyebutkan, ZI, (34), warga Desa Tanah Anoe Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, adalah DPO Kepemilikan 20 Kilogram Narkoba Jenis Sabu.
Kapolres menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka barawal dari beredarnya berita dimedia online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba diduga maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur dari salah satu Parnas.
Menindaklanjutinya, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.
”Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh bernomor : DPO/140/XI/RES42/2022/DITRESNARKOBA POLDA ACEH, TANGGAL 20 NOPEMBER 2022,” papar AKBP Andy Rahmansyah.
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.
Pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, sekaligus menanggapi pertanyaan dari rekan – rekan media terkait terbitnya SKCK tersangka ZL.
”Jadi kami sampaikan kepada rekan rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh.” ujar AKBP Andy.
”Jadi Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.”
Kapolres mencontohkan, misal masyarakat ingin membuat SKCK, pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, ”namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” jelas Kapolres Aceh Timur dalam pers relis Humas Polres setempat.
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah menambahkan, bahwa pihak siap berparang untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Polres Aceh Timur tidak akan membiarkan segala bentuk kriminal narkoba dalam wilayah hukum daerah ini, kita siap melawan dan berparang dengan pelaku narkoba,” demikian tegas AKBP Andy Rahmansyah. []