• Tentang Kami
Saturday, June 20, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Salman Umumkan Kepada Publik Dirinya Pernah Dipidana Penjara

Redaksi by Redaksi
3 years ago
in Berita Utama
Salman Umumkan Kepada Publik Dirinya Pernah Dipidana Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Untuk memenuhi syarat sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024 dari Partai Nasional Aceh (PNA), Salman dengan jujur dan terbuka kepada publik mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.

Salman calon PAW menggantikan Almarhum Salahuddin Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Aceh Timur. Berikut isi surat pengemuman Salman yang diterima freelinenews.com, Rabu (15/11/2023) Berikut kutipan surat pengemuman :

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026

 

Untuk memenuhi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dari Partai Nasional Aceh, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggatian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 21 Ayat 1, maka saya ;
     Nama		: SALMAN
     NIK	        : 1103030307850002
    Jenis Kelamin 	: Laki - Laki

    Tempat/Tgl. Lahir   : Idi, 03-07-1985
    Alamat		: Dusun Mesjid Lama Desa Keude Aceh Kecamatan Idi Rayeuk
			  Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama Masyarakat Kabupaten Aceh Timur melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana “turut serta melalukan menyalahgunakan Pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Idi, Nomor : 50/Pid.Sus/2023/PN Idi, tertanggal 26 Juni 2023;

Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 02 Maret 2023 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada 30 Juli 2023, sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Nomor W1.PAS.19.PK.01.05.06-834. TAHUN 2023 TANGGAL 30 Juni 2023.
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih.
Aceh Timur, 14 November 2023

Tertanda Salman

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pemekaran DOB Peureulak Raya

Bupati Al-Farlaky Dukung Pemekaran DOB Peureulak Raya

June 16, 2026
Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

June 13, 2026
Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

June 10, 2026
Bupati Al-Farlaky Minta Petugas Sensus Ekonomi 2026 Bekerja Profisional

Bupati Al-Farlaky Minta Petugas Sensus Ekonomi 2026 Bekerja Profisional

June 10, 2026
Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

June 9, 2026
Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

June 7, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Bupati Al-Farlaky dan Pimpinan PKS Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi  di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky dan Pimpinan PKS Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi  di Aceh Timur

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media