• Tentang Kami
Sunday, December 10, 2023
26 °c
Pulau Bali
26 ° Mon
26 ° Tue
27 ° Wed
27 ° Thu
  • Login
Freelinenews
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Aceh Timur
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Aceh Timur
Home Headline

Salman Umumkan Kepada Publik Dirinya Pernah Dipidana Penjara

Redaksi by Redaksi
4 weeks ago
in Headline
0
Salman Umumkan Kepada Publik Dirinya Pernah Dipidana Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Untuk memenuhi syarat sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024 dari Partai Nasional Aceh (PNA), Salman dengan jujur dan terbuka kepada publik mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.

Baca Juga

Ketua LSM KANA Pertanyakan Musorkab KONI Aceh Timur

Pedagang Waswas, Pasar Ayam Peureulak Terancam Amblas ke Sungai

Salman calon PAW menggantikan Almarhum Salahuddin Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Aceh Timur. Berikut isi surat pengemuman Salman yang diterima freelinenews.com, Rabu (15/11/2023) Berikut kutipan surat pengemuman :

 

Untuk memenuhi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dari Partai Nasional Aceh, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggatian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 21 Ayat 1, maka saya ;
     Nama		: SALMAN
     NIK	        : 1103030307850002
    Jenis Kelamin 	: Laki - Laki

    Tempat/Tgl. Lahir   : Idi, 03-07-1985
    Alamat		: Dusun Mesjid Lama Desa Keude Aceh Kecamatan Idi Rayeuk
			  Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama Masyarakat Kabupaten Aceh Timur melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana “turut serta melalukan menyalahgunakan Pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Idi, Nomor : 50/Pid.Sus/2023/PN Idi, tertanggal 26 Juni 2023;

Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 02 Maret 2023 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada 30 Juli 2023, sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Nomor W1.PAS.19.PK.01.05.06-834. TAHUN 2023 TANGGAL 30 Juni 2023.
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih.
Aceh Timur, 14 November 2023

Tertanda Salman

ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

LSM KANA Minta Perangkat dan Pengurus Radio SCK Segera di Perbahrui
Headline

Ketua LSM KANA Pertanyakan Musorkab KONI Aceh Timur

December 10, 2023
Pedagang Waswas, Pasar Ayam Peureulak Terancam Amblas ke Sungai
Headline

Pedagang Waswas, Pasar Ayam Peureulak Terancam Amblas ke Sungai

December 6, 2023
Milad GAM ke-47 Dipusatkan di Makam Sulthan Kerajaan Islam Peureulak
Headline

Milad GAM ke-47 Dipusatkan di Makam Sulthan Kerajaan Islam Peureulak

December 5, 2023
Hujan Deras Guyur Aceh Timur, Sejumlah Kecamatan Berpotensi Banjir
Headline

Hujan Deras Guyur Aceh Timur, Sejumlah Kecamatan Berpotensi Banjir

December 4, 2023
PT Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur
Headline

PT Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

December 3, 2023
Iskandar Jabat Kembali Direktur PDAM Aceh Timur
Headline

Iskandar Jabat Kembali Direktur PDAM Aceh Timur

December 1, 2023
Pekerja PT Medco E&P Malaka Santuni 295 Anak Yatim
Headline

Pekerja PT Medco E&P Malaka Santuni 295 Anak Yatim

December 1, 2023
Restribusi KIR Sumbang Rp 119 Juta PAD, Bagaimana Yang Lain?
Headline

Restribusi KIR Sumbang Rp 119 Juta PAD, Bagaimana Yang Lain?

December 1, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

HUT ACEH TIMUR

HUT RI

IDUL ADHA 1444 H

IDUL FITRI

Ramadhan 1444 H

HUT HPN

ISRAK MIKRAJ

Recent News

LSM KANA Minta Perangkat dan Pengurus Radio SCK Segera di Perbahrui

Ketua LSM KANA Pertanyakan Musorkab KONI Aceh Timur

December 10, 2023
Pedagang Waswas, Pasar Ayam Peureulak Terancam Amblas ke Sungai

Pedagang Waswas, Pasar Ayam Peureulak Terancam Amblas ke Sungai

December 6, 2023
Milad GAM ke-47 Dipusatkan di Makam Sulthan Kerajaan Islam Peureulak

Milad GAM ke-47 Dipusatkan di Makam Sulthan Kerajaan Islam Peureulak

December 5, 2023
THE MOST IMPORTANT ALL NEWS AND EVENTS OF THE DAY Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

Iklan

ADVERTISEMENT
DomaiNesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Aceh Timur

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist