FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Untuk memenuhi syarat sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024 dari Partai Nasional Aceh (PNA), Salman dengan jujur dan terbuka kepada publik mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.
Salman calon PAW menggantikan Almarhum Salahuddin Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Aceh Timur. Berikut isi surat pengemuman Salman yang diterima freelinenews.com, Rabu (15/11/2023) Berikut kutipan surat pengemuman :
Untuk memenuhi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dari Partai Nasional Aceh, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggatian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 21 Ayat 1, maka saya ; Nama : SALMAN NIK : 1103030307850002 Jenis Kelamin : Laki - Laki Tempat/Tgl. Lahir : Idi, 03-07-1985 Alamat : Dusun Mesjid Lama Desa Keude Aceh Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama Masyarakat Kabupaten Aceh Timur melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana “turut serta melalukan menyalahgunakan Pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Idi, Nomor : 50/Pid.Sus/2023/PN Idi, tertanggal 26 Juni 2023; Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 02 Maret 2023 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada 30 Juli 2023, sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Nomor W1.PAS.19.PK.01.05.06-834. TAHUN 2023 TANGGAL 30 Juni 2023. Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih. Aceh Timur, 14 November 2023 Tertanda Salman![]()
ADVERTISEMENT