• Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Salman Umumkan Kepada Publik Dirinya Pernah Dipidana Penjara

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Salman Umumkan Kepada Publik Dirinya Pernah Dipidana Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Untuk memenuhi syarat sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024 dari Partai Nasional Aceh (PNA), Salman dengan jujur dan terbuka kepada publik mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.

Salman calon PAW menggantikan Almarhum Salahuddin Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Aceh Timur. Berikut isi surat pengemuman Salman yang diterima freelinenews.com, Rabu (15/11/2023) Berikut kutipan surat pengemuman :

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026

 

Untuk memenuhi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dari Partai Nasional Aceh, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggatian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 21 Ayat 1, maka saya ;
     Nama		: SALMAN
     NIK	        : 1103030307850002
    Jenis Kelamin 	: Laki - Laki

    Tempat/Tgl. Lahir   : Idi, 03-07-1985
    Alamat		: Dusun Mesjid Lama Desa Keude Aceh Kecamatan Idi Rayeuk
			  Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama Masyarakat Kabupaten Aceh Timur melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana “turut serta melalukan menyalahgunakan Pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Idi, Nomor : 50/Pid.Sus/2023/PN Idi, tertanggal 26 Juni 2023;

Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 02 Maret 2023 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi pada 30 Juli 2023, sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Nomor W1.PAS.19.PK.01.05.06-834. TAHUN 2023 TANGGAL 30 Juni 2023.
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih.
Aceh Timur, 14 November 2023

Tertanda Salman

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026
Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026
Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

April 26, 2026
Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

April 22, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

April 20, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

April 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media