FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Kepala Bidang Penegakan dan Pendisipilinan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, SE.MM, mengatakan, pihaknya akan lebih tegas dalam penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) dan Penerapan 5M kepada masyarakat daerah ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
“Hal ini kami lakukan seiring dengan terjadinya angka kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah daerah dalam Provinsi Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Timur. Kami juga mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin,” tegas T. Amran dalam relis yang diterima freelinenews.com, Rabu (25/8/2021) siang.
Pria yang akrap disapa Ampon menambahkan, pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa mayarakat Aceh Timur diwajibkan vaksin. “Ini demi menjaga kesehatan kita bersama, karena vaksinasi salah satu upaya untuk meningkatkan imun tubuh masyarakat agar dapat melawan virus corona,” harapnya.
Ampon, juga mengharapkan masyarakat untuk tidak membandel dalam menegakkan gerakan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M). “Jika masyarakat masih ada yang melanggar Protkes dan Gerakan 5M kita akan ambil tindakan tegas,” kata Ampon.
Lanjutnya, hari ini pihaknya yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI/Polri, BPBD, Dinkes, Perhubungan maupun Satpol PP di Aceh Timur, akan kembali melakukan penyekatan ataupun sosialisasi kepada masyarakat yang melintasi disejumlah kecamatan dalam wilayah ini.
“Adapun lokasi yang akan kita lakukan penyekatan yakni, di simpang Keude Dua Idi Rayeuk, dan juga persimpangan di Kecamatan Julok, bagi yang belum divaksin kita akan suruh putar balik untuk lakukan vaksin. Termasuk yang ada gejala seperti demam kita akan suruh putar balik, bagi yang sudah divaksin kita juga akan minta untuk menunjukkan bukti vaksinasi, hal ini kita lakukan demi memutuskan angka penyebaran covid-19 di Aceh Timur,” tegas T Amran.
Tak hanya itu, Ampon juga menegaskan, sesuai dengan intruksi dari Pimpinan yakni Ketua Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur, juga akan bersikap tegas terhadap pengusaha yang membandel, tak terkecuali, baik pedagang kaki lima, pengusaha warung maupun pengusaha hotel dan masyarakat.
“Bagi pedagang ataupun pengusaha warung juga diwajibkan harus veksin, begitupun pengusaha hotel jika tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah kita sosialisasikan maka akan ditindak tegas seperti pencabutan izin usaha,” pungkas Ampon.[]