Satpol PP dan WH Aceh Timur menertipkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di tempat terlarang dan berisiko seperti di badan jembatan Idi Rayeuk, Ibu Kota Aceh Timur.
FREELINENEWS.COM | IDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh Timur, menertipkan sejumlah pedagang di tempat terlarang dan berisiko seperti di badan jembatan Idi Rayeuk, Ibu Kota Aceh Timur.
“Wilayah terlarang berjualan seperti ruas ujung jembatan jalan lintas Nasional Banda Aceh- Medan, merupakan wilayah yang sangat birisiko terhadap pengguna jalan,” kata Kepala Satpol PP/ WH Aceh Timur, Teuku Amran, usai melakukan penertiban, Senin (18/09/2023).
Kata pria yang akrap disapa Ampon, pihaknya sudah sering mengingatkan pedagang untuk tidak berjualan di lokasi jembatan.
“Karena tidak mengindahkan imbauan, pihak kita terpaksa mengambil tindakan mengamankan gerobak para pedagang di daerah itu,” tegas Ampon.
Penertiban yang dilakukan pihaknya, kata Ampon mengacu kepada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor :1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh pedagang dalam wilayah ibu kota Kabupaten Aceh Timur untuk tidak berjualan di ruas jalan dua lajur Banda Aceh- Medan, Kota Idi, dan jembatan. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan,” papar Ampon.
Ia menambahkan, jika pihak pedagang kaki lima tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihak Satpol PP / WH Aceh Timur akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban,” demikian Kasatpol PP Aceh Timur. []