FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Upaya mencegah Pemudik Lebaran di tingkat Kabupaten, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si, Kamis (29/4/2021) pagi, menghadiri Rapat Koordinasi dengan Gubernur Aceh melalui zoom meeting, di Aula Sekdakab setempat.
Rapat Koordinasi tersebut juga turut diikuti Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, Perwakilan Dandim Aceh Timur, Kepala BPBD, Ashadi, Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, serta Kadinkes Aceh Timur Sahminan Harahap.
Rapat kerja bertemakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penangaan Covid-19 di Tingkat Gampong, juga ikut dibahas tentang pencegahan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di setiap kabupaten/kota yang ada di Aceh.
Salah satu cara yang harus dilakukan Pemerintah Daerah yaitu, mencegah Mudik Lebaran Idul Fitri, agar agar penyebaran wabah Covid-19 tidak menyebar luas pada saat libur lebaran nanti.
Dari data yang dipaparkan oleh sejumlah instansi terkait pada rapat virtual itu, kasus terpapar Covid-19 semakin menuju peningkatan dari sebelumnya.
Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.19 tentang peniadaan mudik Hari Raya idul fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam rapat tersebut Pemerintah Aceh menyarankan kepada Bupati dan Walikota, agar dapat menertibkan instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanaan PPKM Mikro sebagai tindak lanjut inmendagri No.9/2021 tentang PKM Mikro.
Dan kepada Kepala Daerah diharapkan agar menentukan wilayah mana saja yang diwajibkan untuk melaksanakan PPKM Mikro berdasarkan Skala prioritas, dan disarankan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.(*)