Aceh Timur- Penguatan kapasitas sumber daya manusia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur kembali menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Penangganan Pelanggaran dalam menyongsong pengawasan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Kegiatan yang diramu dengan simulasi prosedur dan teknis adjudikasi administrasi dan sengketa proses Pemilu digelar di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (24/08/2022).
Ketua Bawaslu Aceh Timur Mainun dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk mengasah dan mengulang kembali sidang adjudikasi administrasi dan sengketa proses Pemilu. “Walaupun sidang adjudikasi sudah pernah kita gelar, namun untuk meningkatkan kapasitas, perlu mengulang Kembali, dimana yang selama ini mungkin terlewatkan atau tidak masuk dalam tatip persidangan,” ungkap Maimun.
Sementara Kordiv Sengketa Proses Pemilu H Iskandar A Gani dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Rita Fahria menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan. “Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas Pemilu, mulai dari menerima laporan, kajian, dan adjudikasi jika ada permohonan sengketa dari peserta pemilu nantinya,” jelas H. Iskandar A. Gani.
Hal senada juga dikatakan Kordiv Hukum Humas dan Datin Musliadi dan Kordiv Pengawasan Dan Hubal Saifullah menjelaskan, “dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas agar kami mampuni dalam penanganan sidang adjudikasi,” demikian Musliadi.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai pemateri utama mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013 – 2018 Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP. Beliau dalam meterinya mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 telah diubah dengan Peraturan Bawaslu nomor 05 tahun 2019 sebagai landasan hukum dalam mempedomani tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu serta juknisnya.
Secara rinci Akademi Universitas Malikussaleh itu menjelaskan bahwa Prosedur dan teknis adjudikasi Administrasi dan sengketa proses pemilu merupakan salah satu Aspek prosedur yang merupakan elemen formal harus dijadikan sebagai patokan dalam hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu baik melalui mediasi maupun adjudikasi.
“Elemen formal tersebut mengatur mengenai jangka waktu, cara pengajuan permohonan, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, pembuktian, kesimpulan pemohon dan termohon, serta putusan. Keseluruhan elemen formal tersebut merupakan rangkaian prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya untuk penyelesaian sengketa proses yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu,” papar Dr. Muklir.
Lebih lanjut Dr Muklir menyampaikan, penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu diselesaikan dengan mekanisme acara cepat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Untuk memperjelas Dr. Muklir memberikan gambaran bahwa Permohonan sengketa proses pemilu dibatasi dengan jangka waktu, yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KIP Kabupaten/Kota. Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan permohonan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan bawaslu.[]