FREELINENEWS.COM – Pemerintah tetap memutuskan mengenakan pajak penghasilan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020.
Dalam beleid itu mengatakan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana yang dimaksudkan, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 Cair Besok, Begini Proses Rp5 Juta Masuk ke Rekening PNS
Meski demikian, pajak penghasilan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan pemotongan iuran atau pemotongan lainnya.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian tulis Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, seperti dikutip Okezone.com, Minggu (9/8/2020).
Sementara itu, dalam menerimanya hanya lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 yang diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Di mana, penerima hanya menerima lebih dari satu gaji pokok atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan ata tunjangan umum.
Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta
Jika penerima menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
– Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
– Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
– Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
– Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
– Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
– Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta (*)
Source: Okezone.com