FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kepala Divisi Formalitas, Sekuriti KKKS dan hubungan Eksternal Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Adi Yusfan, mengatakan pihaknya dan PT Medco E & P Malaka (Medco E&P) mengutamakan aspek keselamatan kerja dan lingkungan dalam kegiatan operasi.
Pers Relis BPMA dan Medco E&P yang diterima freelinenews.com, Rabu (11/01/2023) mengatakan, bahwa pihak perusahaan dan BPMA selalu merespon dan mempelajari setiap laporan keluhan warga di area operasi dengan cepat. “
“Terkait keluhan kebauan warga, Medco E&P telah menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur dan Provinsi Aceh untuk melakukan pengecekan,” ujar Adi Yusfan.
Adi Yusfan menamabahkan, bahwa Medco saat ini sedang melakukan perawatan fasilitas produksi di Central Processing Plant (CPP) dalam upaya menjaga kehandalan operasi. D
Dalam kondisi normal operasi, tidak terdeteksi adanya kebauan. Sedangkan pada saat perawatan fasilitas kebauan mungkin saja terdeteksi oleh indra penciuman secara intermitten karena peningkatan aktifitas kegiatan di CPP namun semua masih dalam ambang batas normal.
“BPMA akan terus mengawasi aktivitas Medco E&P dalam memenuhi kebutuhan gas domestik,” paparnya.
Lanjut Adi Yusfan, BPMA juga meminta Medco agar menambah sosialisasi kepada masyarakat di setiap kegiatan perawatan fasilitas obvitnas.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar Medco dapat melaksanakan tugasnya,” ujar Adi Yusfan Kepala Divisi Formalitas, Sekuriti KKKS dan hubungan Eksternal BPMA.
Medco E&P Malaka juga telah berkoordinasi dengan instansi kesehatan setempat untuk penanganan warga yang membutuhkan perawatan kesehatan lebih lanjut. Terakhir pengaduan pada Desember 2022 di Kecamatan Indra Makmu, Desa Blang Nisam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan menyampaikan, bau dampak dari aktivitas penambangan masih di ambang batas diperbolehkan
Pernyataan itu disampaikan usai keluarnya hasil pengukuran di lapangan yang dilakukan tim dari DLHK Aceh di lokasi tambang milik Medco E&P pada 27 Desember 2022 atau sehari setelah warga seputar tambang mengeluh.
“Hasil temuan lapangan terhadap parameter amoniak dan sulfur masih dalam ambang batas yang diperbolehkan sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 tahun 1996,” demikian Hanan.
Sebagai informasi, Medco E&P Malaka juga telah menyediakan nomor telpon pengaduan kepada warga sekitar area operasi. Perusahaan selalu menanggapi dan langsung menangani dengan cepat pengaduan warga tersebut, baik penanganan keamanan maupun kesehatan.[]