FREELINENEWS – Anggota Komisi III DPR RI H. M Nasir Djamil, S.Ag. M.Si mengatakan, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Aceh Timur masih ‘darurat’, atau belum memihak untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikannya di sela-sela ngopi bareng bersama Bupati Aceh Timur, H. Hasballah H. M. Thaib di Flavours Coffe Idi, Aceh Timur, Rabu (23/1) petang.
“Setelah kita mendengar penjelasan dari Bupati Aceh Timur, tentang keberadaan seluruh HGU dalam Kabupaten Aceh Timur, ternyata faktanya selama ini sangat mengejutkan, dimana sejumlah HGU dalam wilayah ini belum memenuhi kewajibanya untuk mengucurkan 20 persen plasma mereka kepada masyarakat sekitar,” ujar Nasir Djamil, kepada Freelinenews.
Politisi Partai PKS itu, menyampaikan keprihatinannya terhadap persolan HGU yang ada di wialayah Aceh Timur. Padahal kata Nasir Djamil, amanat perundang-undangan mewajibkan perusahaan pemegang izin HGU untuk memberikan lahan plasma 20 persen dari hak guna usaha (HGU) mereka.
“Sebagaimana penuturan Bupati Aceh Timur kepada kita, bahwa dari 26 HGU yang ada di wilayah ini, hanya satu perusahaan perkebunan pemegang izin HGU yang telah merealisasikan 20 persen plasmanya kepada masyarakat. Kita menilai hal ini adalah ‘darurat‘ HGU yang harus terselesaikan segera,” papar anggota DPR RI dua periode tersebut.
Lanjut Nasir Djamil, agar persoalan ini terselesaikan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang semua lahan HGU yang belum merealisasi 20 persen plasmanya kepada kepentingan masyarakat setempat.
“Harapan kita, semua perusahaan perkebunan pemilik HGU dalam wilayah Aceh Timur, untuk mengindahkan amanat undang-undang, dan kepedulian sosial masyarakat. Harapan kita juga perusahaan perkebunan di Aceh Timur untuk tidak menjadi “benalu” yang disinyalir mencari keuntungan dari komoditas daerah ini saja, tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat dan lingkungan sekitar,” harap alumni Institut Agama Islam (IAIN) Ar-Raniri Banda Aceh.
BACA JUGA : Gubernur Kepri : Minta PERMASA Berkontribusi Dalam Pembangunan Kepri
Nasir Djamil menambahkan, persolan HGU di Kabupaten Aceh Timur akan disampaikannya ke pusat. “Ini merupakan PR kita bersama untuk menyelesaikan persolan HGU di Kabupaten Aceh Timur khususnya, dan Aceh pada umumnya,” tutup Nasir Djamil. (*)