FREELINENEWS.COM – Pemerintah menyiapkan bantuan Rp 600.000 per bulan untuk pekerja bergaji minim yang terdampak wabah COVID-19. Tujuannya untuk menopang daya beli masyarakat.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang akan disalurkan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 15,7 juta orang. Total anggaran yang disiapkan untuk sejumlah penerima itu mencapai Rp 37,7 triliun.
Penerima dari program yang bernama subsidi upah ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Data diambil per 30 Juni 2020.
Pekerja atau buruh yang bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. (*)