Ahli perdagangan menerangkan bahwa potasium chlorate sama dengan kalium chlorate (KCL03) di mana senyawa tersebut masuk dalam lampiran Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang berarti dalam proses pengadaannya hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar B2 yang ditetapkan oleh Kemendag.
Fakta di lapangan bahwa PT DTMK bukan merupakan importir hanya sebagai pemilik SIUP Perdagangan B2 berdasarkan rekomendasi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia selaku importir yang terdaftar, namun masa berlaku surat rekomendasi tersebut telah habis masa berlakunya serta PT DTMK belum bisa menunjukkan dokumen stok potasium chlorate yang ada saat ini.
Ahli Laboratorium Fornsik (Labfor) menerangkan bahwa potasium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.
Di dalam gudang milik PT DTMK ditemukan karung dengan kemasan sodium perchlorate dan setelah dilakukan pengujian sampel oleh tim dari Labfor didapat hasil ternyata isi dari karung tersebut adalah potasium chlorate.
Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (Sumber Relis Pers Baharkam Polri)