Kasat Pol PP Aceh Timur Teuku Amran, SE. MM, imbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang baliho, spanduk, benner di fasilitas umum seperti di tengah median jalan protokol.
FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kasat Pol PP Aceh Timur Teuku Amran, SE. MM, imbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang baliho, spanduk, benner di fasilitas umum seperti di tengah median jalan protokol.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu Qanun Nomor 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang larangan memasang baliho di lokasi fasilitas umum,” kata Teuku Amran kepada freelinenews.com, Rabu (29/11/2023).
Pria yang akrap disapa Ampon melanjutkan, bahwa hasil pantauan pihaknya di lapangan ada peserta Pileg, Pilpres dan Pilkada yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Jauh hari kita telah menghimbau kepada pelaku usaha atau pun peserta Pemilu 2024 tidak menggunakan fasilitas umum untuk promosi,” ucap Ampon.
Ampon menambahkan, pihaknya mendukung pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 berjalan dengan maksimal.
“Terkait penertiban baliho, spanduk, dan bener peserta Pemilu, kita segera akan lakukan koordinasi dengan pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Bagi yang melanggar segera kita tertipkan, dan kita akan ambil tindakan tegas terhadap baliho, spanduk yang terpasang di fasilitas umum,” demikian Kasat Pol PP Aceh Timur. []