• Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Mulai Bulan Ini Perpanjangan SIM Bisa Lewat Ponsel

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Nasional
Mulai Bulan Ini Perpanjangan SIM Bisa Lewat Ponsel
1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com | Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dalam bulan ini akan meluncurkan perpanjangan SIM melalui Aplikasi ponsel.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dilansir Korlantas Polri, siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor).

Pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas, Senin (29/3/2021).

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Kakorlantas berharap keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan sebelum Lebaran.

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Baca Juga

Permasa Batam Kota Rayakan Maulid Akbar 1446 H

Permasa Batam Kota Rayakan Maulid Akbar 1446 H

November 25, 2024
Perseteruan PWI Selesai, Tak Ada Korupsi di PWI Pusat

Perseteruan PWI Selesai, Tak Ada Korupsi di PWI Pusat

June 27, 2024

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (*)

Share1TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Permasa Batam Kota Rayakan Maulid Akbar 1446 H

Permasa Batam Kota Rayakan Maulid Akbar 1446 H

November 25, 2024
Perseteruan PWI Selesai, Tak Ada Korupsi di PWI Pusat

Perseteruan PWI Selesai, Tak Ada Korupsi di PWI Pusat

June 27, 2024
Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2023 Turun

Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2023 Turun

August 31, 2023
Rakyat Terjerat, Menkominfo Janji Tebas Habis Judi Online

Rakyat Terjerat, Menkominfo Janji Tebas Habis Judi Online

August 31, 2023
Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Berbagai Terobosan dan Inovasi

Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Berbagai Terobosan dan Inovasi

July 10, 2023
PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda Hingga 2025

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda Hingga 2025

March 2, 2023
Ini Alasan Menag RI Usulkan BPIH Rp69 Juta per Jemaah Haji

Ini Alasan Menag RI Usulkan BPIH Rp69 Juta per Jemaah Haji

January 19, 2023
Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

January 3, 2023
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

June 20, 2025
Medco E&P Malaka Gelar Edukasi Kesehatan di Dua Kecamatan

Medco E&P Malaka Gelar Edukasi Kesehatan di Dua Kecamatan

June 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.