FREELINENEWS.COM – Dua buronan kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat. Keduanya yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
Indra Budiman merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali pada tahun 2015 lalu. Sementara Sai Ngo Ng merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermongonsidi, Jakarta Selatan.
Penangkapan 2 buronan Indonesia itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah. Keduanya ditangkap oleh pihak imigrasi Amerika Serikat.
“Betul (Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di AS),” kata Faizasyah, seperti dilansir detikcom, Selasa (4/8/2020).
Faizasyah mengatakan informasi penangkapan itu datang dari Konsulat Jenderal RI di Houston, AS. Namun, Faizasyah tak menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
“KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media,” katanya. (*)