Diketahui bahwa Tersangka MB menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) ini sudah dua tahun sejak 2018. Saat ini barang bukti berupa potasium chlorate yang disita penyidik dari MB didapat dengan cara membeli dari PT DTMK yang beralamat di Gudang Margo Mulyo Permai, Surabaya.
Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
Adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, karena selama ini Tersangka MB dalam melakukan pekerjaan/kegiatan merangkai bom ikan selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka MB membeli potasium chlorate dari PT DTMK dengan cara melakukan pemesanan/pembelian kepada penyedia barang (PT DTMK) dan setelah disetujui pemesanan/pembelian tersebut selanjutnya barang (potasium chlorate) dikirim/diambil dengan menggunakan sarana angkut mobil truk. Namun untuk surat jalan barang tersebut yang tertera di surat jalan manifestnya adalah sodium carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potasium chlorate.