[dropcap]P[/dropcap]enenetapan kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2023 mendatang oleh Pemerintah. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata kenaikan 10 persen, hal ini akan merubah harga jual enceran (HJE) rokok buatan dalam Negeri.
Kanaikan harga cukai tembakau tersebut berdasarkan Peraturam Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022, tentang tarif cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan tembakau iris.
Sekarang saja untuk mendapatkan sebungkus rokok Mild sudah mencapai Rp 29 ribu hingga Rp 30 ribu lebih per bungkus. Bagi perokok berat harus mengorek koceknya dalam satu hari untuk membeli sedikitnya 3 bungkus rokok, dengan harga rata-rata Rp30 ribu.
Bayangkan jika kenaikan cukai rokok dinaikan 10 persen, berarti si perokok berat harus mengeluarkan dana mencapai Rp120 hingga Rp150 ribu/hari untuk biaya membeli rokok.
Padahal biaya untuk membeli satu bungkus rokok, bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, cukup untuk satu kilo gram ikan kembung atau satu kilo gram ayam.
Nah, jika kita berhenti merokok, pasti dana yang kita gunakan untuk belanja rokok dapat digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan biaya jajan anak sekolah, serta untuk menambah biaya BBM kendaraan ditengah tingginya harga BBM.
Penulis berfikir, berhenti merokok salah satu solusi hemat dalam menghadapi inflasi di tahun 2023 mendatang.
Selain itu merokok juga dapat membahayakan kesehatan. Ketika sudah sakit, tentunya membutuhkan biaya untuk berobat. Mari kita Stop Merokok di awal tahun baru 2023. [Ilyas Ismail]