Kita semua tentu tahu setiap induvidu mempunyai kewajiban dan hak dalam bekerja. Bekerja adalah kewajiban (hek) dan upah adalah hak yang diperolehnya. Istilahnya dalam bahasa Aceh Na Hek, Na Hak (ada lelah ada upah).
Bicara tentang ASN (Aparat Sipil Negara) diberikan Hak dan Kewajiban artinya diberikan gaji dan wajib bekerja, selebihnya jika lebih bekerja ditambah lagi haknya seperti tunjangan, uang minum dan tunjangan lainnya.
Dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh: Gaji, Tunjangan meliputi: tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan; dan Fasilitas.
Dalam Pasal 80 UU 5/2014 disebutkan bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, dimana tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS merupakan tunjangan yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan 3 indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sesuai ketentuan Pasal 80 UU 5/2014, tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan kepada APBN, sedangkan Tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah daerah dibebankan pada APBD daerah tersebut.
Nah, tunjangan tersebut dibayar secara taratur, atau bisa enam bulan sekali?. Seperti yang terjadi selama ini tunjangan ASN dibayar sampai 3 hingga 6 bulan sekali di daerah. Apakah ini melanggar peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tetang tata cara pembayaran tunjangan kinerja Pegawai Pada Kementrian Negara/ Lembaga.
Sangat jelas disebutkan Pasal 3B ayat (1) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Terlepas dari perintah undang-undang dan peraturan pemerintah, yang jelas semua tunjangan ASN wajib dibayar sesuai dengan hek. Selanjutnya yang penulis ingin uraikan bagaimana dengan Hek (lelah) tenaga kontrak seperti pekerja kemanusian seperti petugas BPBD, Damkar, Satpol PP, WH.
Mereka menerima hak tidak sesuai dengan hek (lelah). Terkadang mereka harus bekerja siang malam ketika terjadi bencana, mereka harus menjaga keamanan ektra ketat (Satpol PP/WH) sementara gaji mereka hanya Rp 200 rupiah /bulan. Apakah ini sudah sesuai dengan HEK (Lelah) mereka.
Masaalah Hak pekerja (Upah) telah diatur dalam Islam memerintahkan memberikan upah itu sebelum si pekerja kering keringat.