Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak di Indonesia sudah dimulai, masyarakat sebagai pemilih mulai hangat membicarakan tentang calon kepala daerah mereka masing-masing.
Banyak pertanyaan yang muncul di benak masyarakat terhadap bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 mendatang, ada diantaranya mantan narapidana korupsi, narapidana narkoba dan narapina pelaku kejahatan anak, bahkan ada yang bertanya apakah seseorang yang berstatus tersangka dapat mencalonkan diri ?.
Persoalan yang ada sekarang adalah yang menentukan berhak atau tidaknya seorang mantan narapidana maju sebagai kandidat calon bupati, wali kota atau gubernur adalah Parpol yang mengusungnya. Setelah Parpol mengusung mantan narapidana tersebut, barulah didaftarkan ke KPU dan akhirnya rakyatlah yang akan memilih mereka.
Kecurigaan dan timbulnya pertanyaan masyarakat sangatlah wajar, karena mereka menginginkan pemimpin mereka bersih dari kejahatan korupsi, kejahatan narkoba, kejatahan anak. Hal ini juga sejalan dengan tekad pemerintah dalam memerangi terorisme, korupsi, narkoba, dan kejatahan seksual kepada anak di bawah umur.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 pasal 14 (1) jelas menyebutkan, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Pada ayat (2 huruf f) menyebutkan ; “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;”
Pada huruf g, juga jelas sekali disebutkan; “tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;”
Dan pada huruf h, “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;”
Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan mempunyai payung hukum yang kuat yang termuat di dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana jika ada bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka?. Nah, setelah kita membaca bagian ketiga persyaratan calon dan seluruh isinya dari Pasal 14, bahwa tidak ada yang menyebutkan jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri.
Calon kepala daerah hanya disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sangat jelas dalam peraturan KPU tidak mengatur pembatalan pasangan calon karena ditetapkan sebagai tersangka, apalagi yang tidak tidak pernah menjadi tersangka.
Terpenting Masyarakat Indonesia harus pintar dalam memilih yang terbaik untuk kepala daerahnya masing-maing, berikan hak pilih Anda, dan jangan terjebak dalam memilih calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti. []