• Tentang Kami
Sunday, August 31, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Seharusnya Na Hek, Na Hak

Ilyas Ismail by Ilyas Ismail
2 years ago
in Editorial

Ilyas Ismail Penulis Freelinenews.com

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kita semua tentu tahu setiap induvidu mempunyai kewajiban dan hak dalam bekerja. Bekerja adalah kewajiban (hek) dan upah adalah hak yang diperolehnya. Istilahnya dalam bahasa Aceh Na Hek, Na Hak (ada lelah ada upah).

 

Bicara tentang ASN (Aparat Sipil Negara) diberikan Hak dan Kewajiban artinya diberikan gaji dan wajib bekerja, selebihnya jika lebih bekerja ditambah lagi haknya seperti tunjangan, uang minum dan tunjangan lainnya.

Dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh: Gaji, Tunjangan meliputi: tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan; dan Fasilitas.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Dalam Pasal 80 UU 5/2014 disebutkan bahwa selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, dimana tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS merupakan tunjangan yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan 3 indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan Pasal 80 UU 5/2014, tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan kepada APBN, sedangkan Tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah daerah dibebankan pada APBD daerah tersebut.

Baca Juga

Tajuk : Merantau Pejuang, Bukan Tidak Balik ke Rumah Sendiri

August 20, 2024

Tajuk : Tersangka dan Koruptor Masih Bisa Dipilih

August 9, 2024

Nah, tunjangan tersebut dibayar secara taratur, atau bisa enam bulan sekali?. Seperti yang terjadi selama ini tunjangan ASN dibayar sampai 3 hingga 6 bulan sekali di daerah. Apakah ini melanggar peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tetang tata cara pembayaran tunjangan kinerja Pegawai Pada Kementrian Negara/ Lembaga.

Sangat jelas disebutkan Pasal 3B  ayat (1) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Terlepas dari perintah undang-undang dan peraturan pemerintah, yang jelas semua  tunjangan ASN wajib dibayar sesuai dengan hek. Selanjutnya yang penulis ingin uraikan bagaimana dengan Hek  (lelah) tenaga kontrak seperti pekerja kemanusian seperti petugas BPBD, Damkar, Satpol PP, WH.

Mereka menerima hak tidak sesuai dengan hek (lelah). Terkadang mereka harus bekerja siang malam ketika terjadi bencana, mereka harus menjaga keamanan ektra ketat (Satpol PP/WH) sementara gaji mereka hanya Rp 200 rupiah /bulan. Apakah ini sudah sesuai dengan HEK (Lelah) mereka.

Masaalah Hak pekerja (Upah) telah diatur dalam Islam memerintahkan memberikan upah itu sebelum si pekerja kering keringat.

Nabi Shallallhu’alaihi wa sallam bersabda: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).  Dari Hadist tersebut tunjangan ASN itu bagusnya dibayar setiap bulan, sebelum kering keringatnya. Tapi tergantung anggaran juga mungkin. []

Share1TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Tajuk : Merantau Pejuang, Bukan Tidak Balik ke Rumah Sendiri

August 20, 2024

Tajuk : Tersangka dan Koruptor Masih Bisa Dipilih

August 9, 2024
Serahkan Jabatan Pada Ahlinya atau Kehancuran

Serahkan Jabatan Pada Ahlinya atau Kehancuran

October 10, 2023

Jak Tajep Kupi Mangat Bek Pungo

August 11, 2023

Kisah Fiksi : Mimpi Fatimah Menjadi Dewan Penjual Kue Poker

June 1, 2023

Jangan Bersedih, Masih Ada Kesempatan di Masa Depan

May 13, 2023

Gaji Tenaga Honorer Kemanusian Rp200 Ribu/Bulan, Berapa Orang Situ ?

March 28, 2023
Mitos Marahet dan Hantu Kojek

Mitos Marahet dan Hantu Kojek

February 15, 2023
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

August 30, 2025
Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

August 27, 2025
Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

August 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.