• Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Tajuk : Tersangka dan Koruptor Masih Bisa Dipilih

Ilyas Ismail by Ilyas Ismail
11 months ago
in Editorial

Ilyas Ismail Penulis Freelinenews.com

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak di Indonesia sudah dimulai, masyarakat sebagai pemilih mulai hangat membicarakan tentang calon kepala daerah mereka masing-masing.

Banyak pertanyaan yang muncul di benak masyarakat terhadap bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 mendatang, ada diantaranya mantan narapidana korupsi, narapidana narkoba dan narapina pelaku kejahatan anak, bahkan ada yang bertanya apakah seseorang yang berstatus tersangka dapat mencalonkan diri ?.

Persoalan yang ada sekarang adalah yang menentukan berhak atau tidaknya seorang mantan narapidana  maju sebagai kandidat calon bupati, wali kota atau gubernur adalah Parpol yang mengusungnya. Setelah Parpol mengusung mantan narapidana tersebut, barulah didaftarkan ke KPU dan akhirnya rakyatlah yang akan memilih mereka.

Kecurigaan dan timbulnya pertanyaan masyarakat sangatlah wajar, karena mereka menginginkan pemimpin mereka bersih dari kejahatan korupsi, kejahatan narkoba, kejatahan anak. Hal ini juga sejalan dengan tekad pemerintah dalam memerangi terorisme, korupsi, narkoba, dan kejatahan seksual kepada anak di bawah umur.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 pasal 14 (1) jelas menyebutkan, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

Pada ayat (2 huruf f) menyebutkan ; “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;”

Pada huruf g, juga jelas sekali disebutkan;  “tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;”

Dan pada huruf h, “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;”

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan mempunyai payung hukum yang kuat yang termuat di dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana jika ada bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka?. Nah, setelah kita membaca bagian ketiga persyaratan calon dan seluruh isinya dari Pasal 14, bahwa tidak ada yang menyebutkan jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri.

Baca Juga

Tajuk : Merantau Pejuang, Bukan Tidak Balik ke Rumah Sendiri

August 20, 2024

Seharusnya Na Hek, Na Hak

December 4, 2023

Calon kepala daerah hanya disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sangat jelas dalam peraturan KPU tidak mengatur pembatalan pasangan calon karena ditetapkan sebagai tersangka, apalagi yang tidak tidak pernah menjadi tersangka.

Terpenting Masyarakat Indonesia harus pintar dalam memilih yang terbaik untuk kepala daerahnya masing-maing, berikan hak pilih Anda, dan jangan terjebak dalam memilih calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti. []

Share14TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Tajuk : Merantau Pejuang, Bukan Tidak Balik ke Rumah Sendiri

August 20, 2024

Seharusnya Na Hek, Na Hak

December 4, 2023
Serahkan Jabatan Pada Ahlinya atau Kehancuran

Serahkan Jabatan Pada Ahlinya atau Kehancuran

October 10, 2023

Jak Tajep Kupi Mangat Bek Pungo

August 11, 2023

Kisah Fiksi : Mimpi Fatimah Menjadi Dewan Penjual Kue Poker

June 1, 2023

Jangan Bersedih, Masih Ada Kesempatan di Masa Depan

May 13, 2023

Gaji Tenaga Honorer Kemanusian Rp200 Ribu/Bulan, Berapa Orang Situ ?

March 28, 2023
Mitos Marahet dan Hantu Kojek

Mitos Marahet dan Hantu Kojek

February 15, 2023
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

June 20, 2025
Medco E&P Malaka Gelar Edukasi Kesehatan di Dua Kecamatan

Medco E&P Malaka Gelar Edukasi Kesehatan di Dua Kecamatan

June 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.